Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3)

1. Umum 

Bekerja dengan menggunakan media kerja semakin berkembang, sehingga di setiap kesempatan kerja selalu diikuti dengan potensi terjadinya kecelakaan kerja akibat kurangnya perhatian manusia, cara penggunaan peralatan yang salah atau tidak semestinya, pemakaian pelindung diri yang kurang baik dan kesalahan lain yang terjadi di lingkungan kerja bidang bangunan kapal kayu. Keselamatan kesehatan kerja paling banyak membicarakan adanya kecelakaan dan perbuatan yang mengarah pada tindakan yang mengandung bahaya.

Untuk menghindari atau mengeliminir terjadinya kecelakaan perlu penguasaan pengetahuan keselamatan kesehatan kerja dan mengetahui tindakan-tindakan yang harus diambil agar keselamatan kesehatan kerja dapat berperan dengan baik. Untuk membahas hal tersebut faktor yang paling dominan adalah kecelakaan, perbuatan yang tidak aman, dan kondisi yang tidak aman.

2. Kecelakaan Kerja

1.Faktor yang paling banyak terjadi di lingkungan kerja adalah adanya kecelakaan, dimana kecelakaan merupakan :

1). Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan cidera fisik seseorang bahkan fatal sampai kematian / cacat seumur hidup dan kerusakan harta milik,

2), Kecelakaan biasanya akibat kontak dengan sumber energi diatas nilai ambang batas dari badan atau bangunan,

3), Kejadian yang tidak diinginkan yang mungkin dapat menurunkan efisiensi operasional suatu usaha.

 

2. Hal-hal dalam kecelakaan dapat meliputi :

1). Kecelakaan dapat terjadi setiap saat ( 80% kecelakaan akibat kelalaian),

2). Kecelakaan tidak memilih cara tertentu untuk terjadi,

3). Kecelakaan selalu dapat menimbulkan kerugian,

4). Kecelakaan selalu menimbulkan gangguan,

5). kecelakaan selalu mempunyai sebab,

6). Kecelakaan dapat dicegah.

 

3. Perbuatan Tidak Aman

– Perbuatan tidak aman (Unsafe Action) dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sebagai berikut :

  1. Tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) standard yaitu : Helm dengan tali, sabuk pengaman, stiwel dan sepatu safety, pakaian kerja, sarung tangan kerja dan APD sesuai dengan kondisi.
  2. Melakukan tindakan ceroboh / tidak mengikuti produser kerja,
  3. Pengetahuan dan keterampilan pelaksana yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dibebankan padanya.
  4. Mental dan fisik yang belum siap untuk tugas-tugas yang diembannya.

4. Kondisi Tidak Aman

– Kondisi tidak aman (Unsafe Condition) dalam Keselamatan dan kesehatan kerja, sebagai berikut :

  1. Lokasi kerja yang kumuh dan kotor,
  2. alokasi personil / pekerja yang tidak terencana dengan baik, sehingga pada satu lokasi dipenuhi oleh beberapa pekerja. Sangat berpotensi bahaya.
  3. Fasilitas / sarana kerja yang tidak memenuhi standard minimal, seperti scafolding / perancah tidak aman, pada proses pekerjaan dalam tangki tidak tersedia Exhaust Blower.
  4. Terjadi pencdemaran dan polusi pada lingkungan kerja, misal debu, tumpahan oli , minyak dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

– Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan yaitu :

  1. Bekerja diatas ketinggian lebih dari 2 meter pada daerah terbuka, harus mengikatkan sabuk pengaman ( Safety Belt )
  2. Jangan meletakkan material / benda / alat kerja di jalan lalu lalang orang, misal jalur hijau..
  3. Saat akan mengangkat barang / material, bayangkan atau periksalah terlebih dahulu, angkatlah sedikit demi sedikit.
  4. Saat akan ke WC ( Toilet ), ketika akan meninggalkan tempat kerja beritahukanlah pada T/L “Team Leader” pengawas kerja atau teman kerja.
  5. Saat ada crane yang berjalan, jangan berada di bawah benda yang diangkat.
  6. Perhatikan sekitar Anda sebelum menyalakn gfas, adakah gas yang mudah terbakar, arah angin, lidah api dan pekerja lain,
  7. Waspadalah pada putaran mesin, roda gila, dll agar tangan dan anggota badan Anda tidak tersangkut.
  8. Tanda larangan masuk, seperti bila ada pita / tali putih strip hitam atau putih strip merah dan Barricade-2 dilokasi kerja,
  9. Saat waktu kerja selesai (Istirahat / Pulang ) untuk meninggalkan tempat, lakukanlah bersama-sama,
  10. Saat selesai bekerja (Istirahat / pulang) lakukanlah bersama-sama / serempak,
  11. Saat berjalan usahakan diatas jalur hijau dan untuk menyebrang jalan harus melalui “Zebra Cross” dan pastikanlah melihat ke kanan-kiri dahulu serta benar-benar bebas.

5. Alat Pelindung Diri (APD )

adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh / sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya (Hazard) yang mengakibatkan kecelakaan kerja.

Alat Pelindung Diri ( APD ) dikategorikan menjadi 2 bagian, yaitu :

– APD standard minimal terdiri atas helm dengan tali, sabuk pengaman, striwel, sepatu safety dan warepack kerja.

– APD sesuai kondisi kerja

 

Penggunaan APD yang baik yaitu :

  • Identifikasi dan evaluasi potensi bahaya,
  • Pemilihan yang tepat dan kesesuaian,
  • Diklat,
  • Pemeliharaan,
  • Kesadaran Manajemen dan pekerja.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *